Terdakwa Kasus Mutilasi di Serang Divonis Hukuman Mati

Serang, NewsBanten.id – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang menjatuhkan vonis hukuman mati kepada Mulyana, terdakwa kasus mutilasi di Gunung Sari terhadap korban Siti Amelia. Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, David Pangabean, dalam sidang yang digelar pada Kamis (14/8).

Sebelum sidang dimulai, suasana sempat ricuh setelah pihak keluarga korban melompati pembatas dan menyerang terdakwa di ruang sidang. Aparat kepolisian bersama anggota TNI dikerahkan untuk mengamankan jalannya persidangan agar tetap kondusif.

Saat pembacaan vonis, kedua orang tua korban tak kuasa menahan tangis. Mereka mengaku lega karena harapannya agar terdakwa mendapat hukuman maksimal telah dikabulkan majelis hakim. Usai persidangan, keluarga korban bahkan melakukan sujud syukur di halaman PN Serang sebagai ungkapan rasa terima kasih.

“Kami puas dengan putusan ini. Terima kasih kepada pengacara dan majelis hakim yang sudah memberikan keadilan,” kata Mastura, ayah korban.

Pengacara keluarga korban, Eki Wijaya Pratama, mengapresiasi putusan tersebut. Menurutnya, hukuman mati yang dijatuhkan kepada terdakwa mencerminkan penegakan keadilan yang objektif dan profesional.

“Majelis hakim sudah mempertimbangkan fakta persidangan secara objektif. Putusan ini sesuai dengan harapan keluarga,” ujarnya.

Kasus mutilasi yang menewaskan Siti Amelia terjadi di wilayah Gunung Sari, Kabupaten Serang, dan sempat menggegerkan masyarakat Banten.

HUKUM

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *