6.025 Warga Binaan di Banten Dapat Remisi HUT ke-80 RI, 245 Orang Langsung Bebas
Serang, NewsBanten.id – Sebanyak 6.025 warga binaan pemasyarakatan di Provinsi Banten memperoleh remisi umum dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia. Selain itu, 6.683 warga binaan lainnya juga mendapat remisi dasawarsa.
Dari total penerima, sebanyak 245 orang langsung dinyatakan bebas, terdiri dari 220 orang penerima remisi umum dan 25 orang penerima remisi dasawarsa.
Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Ditjen Pemasyarakatan Banten, Ali Syahbana, mengatakan pemberian remisi dilakukan secara serentak di seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) pemasyarakatan di wilayah Banten.
“Yang bebas langsung dari remisi umum adalah 220 orang, sedangkan yang dasawarsa ada 25 orang,” ujar Ali di Lapas Kelas IIA Serang, Minggu (17/8/2025).
Ali menekankan, remisi bukan sekadar pengurangan masa pidana, tetapi juga kesempatan untuk memperbaiki diri.
“Penekanan kami adalah agar warga binaan yang bebas bisa diterima keluarga dan masyarakat, serta memberikan manfaat untuk dirinya, keluarga, masyarakat, bangsa, dan negara,” kata dia.
Gubernur Banten Andra Soni yang hadir menyerahkan SK remisi menegaskan pentingnya pembinaan berkelanjutan bagi warga binaan.
“Lembaga pemasyarakatan harus melaksanakan pembinaan sebaik-baiknya dan menjaga integritas. Kepada warga binaan, ikutilah proses pembinaan dengan baik agar setelah selesai masa pidana bisa kembali ke masyarakat dengan posisi yang lebih baik,” tutur Andra.
Bagi warga binaan, remisi menjadi momentum untuk memulai kehidupan baru. Teguh Panji Ramadhan, salah seorang penerima remisi bebas yang sebelumnya divonis dua tahun penjara dalam kasus asusila, mengaku bersyukur bisa kembali ke rumah.
“Alhamdulillah rasanya senang banget bisa keluar. Rencana saya mau kerja lagi, sebelumnya jualan ayam goreng. Saya mau buktiin sama orang tua bahwa saya bisa sesuai yang mereka harapkan,” ujarnya.
Pemerintah menegaskan, pemberian remisi merupakan bentuk penghargaan negara kepada warga binaan yang berkelakuan baik, disiplin, dan aktif mengikuti pembinaan. Diharapkan, langkah ini dapat mempercepat reintegrasi sosial warga binaan setelah kembali ke tengah masyarakat.

