Nadiem Makarim Resmi Jadi Tersangka Korupsi Pengadaan Laptop Rp9,3 Triliun
Jakarta, NewsBanten.id – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim (NAM) resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop untuk Program Digitalisasi Pendidikan di Kemendikbudristek periode 2019–2022.
Sebelumnya, Nadiem telah dua kali diperiksa sebagai saksi oleh Kejagung, yakni pada Senin (23/6) dan Selasa (15/7).
Penetapan tersangka tersebut disampaikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo, dalam keterangan pers, Kamis (4/9/2025).
“Berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti berupa keterangan saksi, ahli, petunjuk, surat, serta barang bukti, hari ini kami menetapkan satu orang tersangka dengan inisial NAM, selaku Mendikbudristek periode 2019–2024,” ujar Nurcahyo.
Sebelumnya, Nadiem telah tiga kali menjalani pemeriksaan di Kejagung terkait kasus ini. Terakhir, Kamis pagi (4/9), ia hadir bersama kuasa hukumnya, Hotman Paris Hutapea. Eks bos Gojek itu tampak mengenakan kemeja hijau dan membawa tas jinjing hitam saat memasuki Gedung Pidsus Kejagung. Kejagung mendalami dugaan keuntungan yang diperoleh Nadiem serta perannya dalam proses pengadaan laptop Chromebook tersebut.
Dalam kasus ini, Kejagung juga telah menetapkan tiga anak buah Nadiem di Kemendikbudristek serta satu konsultan teknologi sebagai tersangka, yakni Mulyatsyah (Direktur SMP 2020–2021), Sri Wahyuningsih (Direktur SD 2020–2021), Jurist Tan (mantan stafsus Mendikbudristek), dan Ibrahim Arief (mantan konsultan teknologi). Negara diduga mengalami kerugian hingga Rp1,98 triliun, terdiri dari kerugian item software (CDM) senilai Rp480 miliar dan mark up harga laptop sebesar Rp1,5 triliun.

