Lima Hari, Polres Serang Bongkar 3 Kasus Besar dan Tangkap 9 Pelaku Kejahatan
Serang, NewsBanten. id— Dalam kurun waktu lima hari, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Serang berhasil menangkap sembilan pelaku tindak kejahatan dari berbagai kasus. Mulai dari pencurian kendaraan bermotor (curanmor), pencurian dengan pemberatan (curat), hingga perusakan fasilitas milik perusahaan.
Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko mengatakan, penangkapan tersebut merupakan hasil kerja cepat dan terukur tim Satreskrim dalam menindak pelaku kejahatan yang meresahkan masyarakat.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan untuk beraksi. Ini peringatan bagi siapa pun yang mencoba membuat keresahan di wilayah hukum Polres Serang,” ujar Condro di Mapolres Serang.
Dua pelaku curanmor lintas provinsi, berinisial MF dan SH, ditangkap di sebuah kontrakan di wilayah Kragilan. Keduanya sebelumnya terekam CCTV saat melakukan aksi pencurian. Saat hendak diamankan, kedua pelaku melakukan perlawanan dengan membawa soft gun dan golok sehingga petugas terpaksa melumpuhkan keduanya dengan tindakan tegas dan terukur.
Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit soft gun, sebilah golok, beberapa telepon genggam, kunci T, serta sejumlah sepeda motor hasil curian.
Selain kasus curanmor, polisi juga mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang dilakukan oleh tiga tersangka, yakni FA (24), AYA (20), dan SY (31). Ketiganya merupakan spesialis pembobol rumah kosong di wilayah Serang.
“Para pelaku beraksi dengan cara membongkar jendela rumah atau kontrakan, kemudian membawa kabur barang berharga milik korban,” jelas Condro didampingi Kasat Reskrim AKP Andi Kurniady ES, Kanit Pidum Ipda Henry Jayusman, dan Kanit Reskrim Ipda Marcel.
Polisi juga mengamankan sejumlah alat pembobol rumah serta barang hasil curian sebagai barang bukti. Ketiganya kini ditahan di Mapolres Serang untuk proses hukum lebih lanjut.
Sementara itu, empat pelaku lainnya CC (26), KS (35), YY (27), dan WY (27) ditangkap atas kasus perusakan fasilitas perusahaan di kawasan industri Kecamatan Kibin.Menurut Condro, aksi perusakan dipicu kekesalan salah satu pelaku, CC, yang diberhentikan dari perusahaan karena masa kontraknya telah habis.
“CC kemudian mengajak tiga rekannya untuk melakukan perusakan. Mereka datang membawa senjata tajam, dan akibat ulahnya perusahaan mengalami kerugian sekitar Rp30 juta,” kata Condro.
Kapolres menegaskan, jajaran Polres Serang akan terus meningkatkan patroli dan penindakan hukum untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polres Serang.

