Polsek Cikande Tangkap Komplotan Pembobol Rumah Kontrakan di Serang

Serang, NewsBanten.id — Jajaran Unit Reskrim Polsek Cikande berhasil meringkus jaringan pencurian dengan pemberatan (curat) spesialis pembobol rumah kosong dan kontrakan yang kerap meresahkan warga Kabupaten dan Kota Serang.

Tiga pelaku dengan peran berbeda — mulai dari eksekutor, penunjuk target, hingga penadah — ditangkap di lokasi terpisah pada Rabu (7/10/2025).Ketiganya masing-masing berinisial FA (24) dan AYA (20), warga Cikarang, Kabupaten Lebak, serta SY (31), warga Kasemen, Kota Serang.

“Penangkapan tiga pelaku ini dilakukan menyusul laporan pencurian yang kami terima beberapa waktu lalu,” ujar Kapolsek Cikande AKP Tatang, saat dikonfirmasi, Minggu.

Tatang menjelaskan, FA berperan sebagai eksekutor yang masuk ke rumah korban, AYA bertugas menunjukkan target sasaran, sedangkan SY menjadi penadah barang hasil curian. Ketiganya diketahui bekerja sebagai buruh harian lepas.

Kasus ini terungkap setelah korban pembobolan rumah kontrakan milik Kani di Kampung Citawa, Desa Tambak, Kabupaten Serang, melapor ke polisi. Aksi pencurian terjadi pada Kamis (4/9/2025) sekitar pukul 01.00 WIB saat rumah dalam keadaan kosong karena ditinggal bekerja.

“Mendapat laporan tersebut, tim opsnal yang dipimpin Ipda Marcel Febrian langsung bergerak cepat dan berhasil mengidentifikasi pelaku. Dalam waktu 24 jam, ketiganya berhasil diringkus di lokasi berbeda,” kata Tatang.

Dalam penangkapan itu, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa tiga unit telepon genggam hasil kejahatan. Berdasarkan pengakuan para tersangka, komplotan ini tidak hanya beraksi di Desa Tambak, tetapi juga di sejumlah wilayah lain di Kabupaten dan Kota Serang.

“Modus operandinya, FA masuk ke rumah korban dengan cara merusak jendela setelah mendapat petunjuk dari AYA. Barang hasil kejahatan kemudian dijual ke SY,” jelas Tatang.

Ketiga pelaku kini ditahan di Mapolsek Cikande untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi masih mengembangkan kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat.

HUKUM