Lapas Serang dan BNNP Banten Teken MoU Rehabilitasi Warga Binaan Narkoba
SERANG, NewsBanten. id—Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Serang bersama Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Banten menandatangani nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) tentang program rehabilitasi bagi warga binaan pemasyarakatan yang terjerat kasus narkoba.
Penandatanganan MoU ini berlangsung pada Senin (13/10/2025) di Lapas Kelas IIA Serang, dan dihadiri langsung oleh Kepala Lapas Serang Riko Stiven serta Kepala BNNP Banten Rohmad Nursahid.Langkah ini menjadi bentuk sinergi antara dua lembaga dalam meningkatkan kualitas pembinaan dan pemulihan bagi warga binaan agar dapat kembali produktif dan bebas dari ketergantungan narkoba.
“Penandatanganan MoU ini merupakan langkah penting dalam meningkatkan kualitas pelayanan dan pembinaan bagi warga binaan kami. Harapannya, program rehabilitasi ini bisa membantu mereka pulih dan siap kembali ke masyarakat,” ujar Kepala Lapas Kelas IIA Serang, Riko Stiven.
Sementara itu, Kepala BNNP Banten Rohmad Nursahid menegaskan komitmen pihaknya untuk terus mendukung upaya rehabilitasi di lingkungan pemasyarakatan.
“Kerja sama ini diharapkan menjadi langkah konkret dalam menekan angka penyalahgunaan narkoba, tidak hanya di dalam lapas, tetapi juga sebagai bagian dari upaya menciptakan lingkungan masyarakat yang bersih dari narkoba,” ujarnya.
Melalui kerja sama ini, BNNP Banten akan menyediakan layanan konseling, terapi rehabilitasi, serta pelatihan keterampilan bagi warga binaan. Program ini juga diharapkan dapat memperkuat pembinaan agar para narapidana dapat menjalani masa hukuman dengan lebih produktif dan berdaya guna.

