Pemkab Serang Siapkan Relokasi Warga di Zona Merah Pencemaran Radioaktif Cesium-137
SERANG, NewsBanten.id — Pemerintah Kabupaten Serang memastikan akan merelokasi warga yang tinggal di zona merah pencemaran radioaktif Cesium-137 di Kawasan Industri Modern Cikande, Kabupaten Serang, Banten. Langkah ini dilakukan untuk melindungi masyarakat dari paparan zat berbahaya tersebut.
Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah mengatakan, relokasi akan dilakukan setelah proses pendataan dan pemetaan wilayah terdampak selesai. Pemerintah juga tengah melakukan sosialisasi kepada warga terkait bahaya paparan radioaktif.
“Zona merah akan menjadi prioritas evakuasi. Kami akan pastikan warga di lokasi tersebut direlokasi ke tempat yang lebih aman,” kata Ratu Rachmatuzakiyah usai mengikuti Apel Satuan Tugas Penanganan Kerawanan Bahaya Radioaktif Cesium-137 di Mapolsek Cikande, Senin (13/10/2025).
Apel tersebut dipimpin langsung oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Hanif Faisol Nurofiq serta dihadiri Gubernur Banten Andra Soni, jajaran Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten), Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), serta unsur TNI dan Polri.
Menurut Ratu Zakiyah, ada beberapa titik yang masuk kategori zona merah dan perlu dikosongkan sesegera mungkin. Pemerintah daerah akan memastikan lokasi relokasi bagi warga terdampak bekerja sama dengan Polda Banten dan Pemprov Banten.
“Kami juga menyiapkan Gedung PGRI dan beberapa opsi tempat lain sebagai lokasi relokasi sementara. Kami imbau masyarakat agar tidak mendekati area yang sudah diberi tanda bahaya radiasi,” ujarnya.
Ratu Zakiyah juga meminta warga tetap tenang dan tidak khawatir berlebihan. “Pemerintah pusat sudah hadir dan bekerja cepat untuk menanggulangi situasi ini. Semua langkah dilakukan demi keselamatan masyarakat,” katanya.
Selain relokasi, Pemkab Serang juga menyiapkan pemeriksaan kesehatan massal bagi sekitar 200.000 warga Kecamatan Cikande. Pemeriksaan dilakukan bertahap dengan target 2.000 orang per hari di sejumlah pos kesehatan yang disiapkan.
Sementara itu, Menteri LHK Hanif Faisol Nurofiq menjelaskan, apel satuan tugas merupakan bentuk tanggapan cepat pemerintah terhadap kasus radioaktif Cesium-137.
“Pemerintah ingin menyelesaikan kasus ini secepatnya dan dari semua sisi. Dekontaminasi akan dilakukan di 10 titik dalam waktu paling lama satu bulan,” ujarnya.
Hanif menambahkan, dekontaminasi di unit-unit yang tercemar ditargetkan selesai dalam satu minggu.
Gubernur Banten Andra Soni mengatakan, pemetaan wilayah terdampak sudah dilakukan dan seluruh langkah penanganan disinergikan antarinstansi.
“Wilayah zona merah dan zona kuning sudah dipetakan dengan jelas. Kami berharap dalam waktu dua bulan ke depan kondisi di kawasan ini bisa kembali aman,” kata Andra.
Dengan langkah terkoordinasi ini, pemerintah pusat dan daerah menargetkan penanganan pencemaran radioaktif Cesium-137 dapat selesai dalam waktu dekat, sehingga aktivitas masyarakat dapat kembali normal.

