Polda Banten Bongkar Dua Kelompok Pencuri Mobil Losbak,Beraksi Lebih dari 30 Kali

Serang, NewsBanten.id – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten berhasil membongkar dua kelompok pencuri kendaraan bermotor jenis losbak atau pick up yang beraksi di sejumlah wilayah di Provinsi Banten. Dari hasil penyelidikan, para pelaku diketahui telah melakukan aksi pencurian lebih dari 30 kali sejak Agustus 2025.

Penangkapan dilakukan oleh Tim Resmob Polda Banten di wilayah Cilegon dan Pandeglang. Kedua kelompok tersebut diketahui menargetkan kendaraan jenis Mitsubishi L300 dan Colt Diesel. Para pelaku beraksi dengan cara merusak kunci pintu mobil, lalu menyalakan kendaraan menggunakan anak kunci palsu dan alat soket.

Dalam aksinya, mereka juga menggunakan alat jammer untuk menghilangkan sinyal GPS agar kendaraan curian tidak terlacak. Penyelidikan dilakukan setelah adanya serangkaian laporan polisi dari sejumlah wilayah, mulai dari Cilegon, Serang, hingga Pandeglang.

Menurut Dirkrimum Polda Banten, Kombes Pol Dian Setyawan, dari kelompok pertama polisi berhasil menangkap tiga pelaku berinisial ZA, KD, dan AZ. Polisi juga menyita satu unit mobil hasil curian serta berbagai peralatan yang digunakan dalam kejahatan.

Kelompok ini diketahui menjual kendaraan hasil curian ke wilayah Jawa Timur dengan harga antara Rp15 juta hingga Rp20 juta per unit.

Sementara itu, kelompok kedua yang beraksi di wilayah Pandeglang dan Lebak membawa senjata airsoft gun saat menjalankan aksinya. Dua pelaku, masing-masing MA dan NB, telah berhasil ditangkap, sedangkan tiga lainnya masih dalam pengejaran.

“Dua kelompok ini kami tangkap di waktu berbeda, dengan modus serupa yaitu merusak pintu mobil dan menggunakan jammer GPS. Total sudah lebih dari 30 kali mereka melakukan pencurian kendaraan jenis losbak di wilayah hukum Polda Banten,” ujar Kombes Pol Dian Setyawan.

Dari kedua kelompok tersebut, polisi mengamankan dua kendaraan hasil curian, alat perusak kunci, jammer GPS, serta senjata airsoft gun yang digunakan untuk menodong petugas saat penangkapan.

Para pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

Polisi kini masih memburu sejumlah pelaku lain yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

HUKUM