Aktivis Soroti Dugaan Masalah Administrasi Tanah di Kelurahan Serang, Pemkot Didesak Bertindak

KOTA SERANG, NewsBanten.id – Sejumlah aktivis yang tergabung dalam Siliwangi Bersatu menggelar aksi damai di depan Kantor Wali Kota Serang, Kamis (29/1/2026). Mereka menuntut adanya langkah konkret dari Pemerintah Kota Serang terkait dugaan ketidaksesuaian prosedur dalam pengelolaan dokumen pertanahan di wilayah Kelurahan Serang.

Koordinator lapangan aksi, Beka, menyampaikan bahwa persoalan tersebut dinilai berdampak langsung pada kepastian hukum kepemilikan tanah warga. Menurutnya, jika tidak segera diselesaikan, kondisi ini berpotensi memicu konflik agraria di kemudian hari.

Ia juga menyoroti pentingnya transparansi dan kepatuhan terhadap aturan dalam setiap pelayanan administrasi pemerintahan, khususnya yang berkaitan dengan data pertanahan. Praktik yang tidak sesuai prosedur, kata dia, dapat membuka peluang terjadinya penyalahgunaan wewenang.

Dalam aksi tersebut, perwakilan massa diterima untuk berdialog dengan jajaran Pemerintah Kota Serang. Pertemuan dihadiri Asisten Daerah I Kota Serang Subagyo, unsur kecamatan, serta pihak Kelurahan Serang.

Pada kesempatan itu, aktivis menyerahkan sejumlah dokumen pendukung berisi kronologi dan bukti awal dugaan persoalan administrasi warkah tanah.

Beka menyebut, dalam pertemuan itu pihak kelurahan menyatakan kesiapan untuk menarik kembali salah satu warkah pertanahan yang menjadi keberatan warga. Pembatalan tersebut, menurutnya, dijanjikan akan dilakukan setelah audiensi selesai.

“Komitmen sudah disampaikan di forum resmi. Kami akan memantau apakah benar-benar direalisasikan sesuai aturan hukum yang berlaku,” ujarnya.

Selain menuntut pembatalan dokumen yang dipersoalkan, massa juga meminta evaluasi terhadap pejabat terkait di tingkat kelurahan serta audit internal oleh Inspektorat Kota Serang terhadap seluruh penerbitan warkah.

Mereka juga mendorong perbaikan sistem layanan agar lebih profesional dan bebas dari pungutan maupun kesalahan prosedural.

Aksi berlangsung tanpa gangguan dengan pengamanan dari kepolisian dan Satpol PP.

Sementara itu, Lurah Serang, Jaenudin, saat dimintai keterangan membantah tudingan maladministrasi.

Ia menegaskan bahwa setiap pelayanan pertanahan yang dikeluarkan pihaknya telah mengacu pada arsip dan ketentuan resmi yang berlaku.

“Kami menjalankan pelayanan berdasarkan data dan regulasi yang ada. Tidak ada proses yang dilakukan di luar prosedur,” kata Jaenudin.

Hingga Kamis sore, Pemerintah Kota Serang belum menyampaikan pernyataan resmi terkait hasil audiensi maupun rencana tindak lanjut atas tuntutan para aktivis tersebut. (Red)

Uncategorized