DPRD Kabupaten Serang Setujui Dua Raperda Menjadi Perda
SERANG, NewsBanten.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Serang menggelar Rapat Paripurna pada Rabu, 24 Juni 2026, dengan agenda persetujuan penetapan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Rapat paripurna tersebut dihadiri Ketua DPRD Kabupaten Serang Bahrul Ulum bersama Wakil Ketua DPRD Kabupaten Serang. Turut hadir Bupati Serang, Wakil Bupati Serang, unsur Forkopimda, Sekretaris Daerah, serta para tamu undangan lainnya.
Ketua DPRD Kabupaten Serang Bahrul Ulum mengatakan, penetapan dua Raperda menjadi Perda merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi legislasi DPRD sekaligus upaya memperkuat landasan hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di Kabupaten Serang.
“Setelah melalui proses pembahasan, hari ini kita menyetujui penetapan dua Raperda menjadi Perda. Kami berharap Perda yang telah ditetapkan dapat dilaksanakan dengan baik dan memberikan manfaat bagi masyarakat Kabupaten Serang,” ujar Bahrul Ulum.
Menurutnya, pembentukan Perda tidak berhenti pada tahap pengesahan, tetapi perlu diikuti dengan pelaksanaan dan pengawasan agar regulasi yang telah ditetapkan benar-benar berjalan sesuai tujuan.
Bahrul Ulum menegaskan DPRD Kabupaten Serang akan terus menjalankan fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan Perda bersama pemerintah daerah.
Ia juga mengajak seluruh pihak untuk mendukung implementasi regulasi tersebut demi terciptanya tata kelola pemerintahan yang lebih baik serta pembangunan yang memberikan manfaat bagi masyarakat.
Rapat paripurna berlangsung tertib dan menjadi bagian dari komitmen DPRD Kabupaten Serang bersama pemerintah daerah dalam memperkuat regulasi serta meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Serang.(ADV)

