DPRD Kabupaten Serang Setujui Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025

SERANG, NewsBanten.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Serang menggelar Rapat Paripurna dengan agenda persetujuan penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025, pada Senin, 13 Juli 2026.

Rapat paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Serang Bahrul Ulum. Kegiatan tersebut dihadiri Bupati Serang, Wakil Bupati Serang, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), anggota DPRD Kabupaten Serang, serta jajaran perangkat daerah.

Dalam rapat tersebut, DPRD Kabupaten Serang bersama Pemerintah Kabupaten Serang menyepakati penetapan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.

Ketua DPRD Kabupaten Serang Bahrul Ulum mengatakan, pembahasan dan penetapan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD merupakan bagian penting dalam menjalankan fungsi pengawasan DPRD terhadap pengelolaan keuangan daerah.

“Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD ini merupakan bagian dari bentuk transparansi dan akuntabilitas pemerintah daerah dalam mengelola keuangan daerah. Karena itu, pelaksanaannya harus dapat dipertanggungjawabkan dan memberikan manfaat bagi masyarakat,” ujar Bahrul Ulum.

Menurut Bahrul Ulum, sinergi antara DPRD dan pemerintah daerah diperlukan untuk memastikan pengelolaan anggaran berjalan sesuai ketentuan serta mendukung program pembangunan yang telah ditetapkan.

Ia berharap hasil pelaksanaan APBD 2025 dapat menjadi bahan evaluasi untuk meningkatkan kualitas perencanaan dan pengelolaan anggaran pada tahun-tahun berikutnya.

“Harapan kami, apa yang sudah dilaksanakan pada tahun anggaran 2025 menjadi evaluasi bersama untuk perbaikan ke depan, sehingga pengelolaan APBD semakin efektif, transparan, akuntabel, dan benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat Kabupaten Serang,” katanya.

Rapat paripurna berlangsung tertib dan menjadi bagian dari komitmen bersama DPRD dan Pemerintah Kabupaten Serang dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan bertanggung jawab demi kemajuan daerah.(ADV)

SEPUTAR BANTEN