BNNP Banten Musnahkan 1,1 Kilogram Sabu

Serang, NewsBanten. id– Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Banten memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat total 1,1 kilogram, hasil pengungkapan dua kasus peredaran gelap di wilayah Tangerang.

Pemusnahan dilakukan di kantor BNNP Banten pada Selasa (12/8), dengan cara memblender sabu hingga larut.

Kepala BNNP Banten, Rohmad Nursahid, mengatakan barang bukti tersebut berasal dari empat tersangka kurir berinisial AF, J, QA, dan MW.

Pengungkapan pertama terjadi pada 24 Juni 2025 di Kecamatan Pakuhaji. Petugas menangkap AF dan J serta menyita hampir 192 gram sabu yang disembunyikan di bawah kulkas dan tempat beras.

Kasus kedua terungkap pada 21 Juli 2025 di Pamulang, ketika tersangka QA dan MW diamankan bersama 953 gram sabu, timbangan digital, telepon seluler, dan plastik klip bening.

“Jika satu gram sabu dikonsumsi, maka pemusnahan ini telah menyelamatkan sekitar 4.400 jiwa dengan nilai ekonomi lebih dari Rp1 miliar,” ujar Rohmad.

Rohmad menegaskan, keempat tersangka dijerat Pasal 114, Pasal 112, dan Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal hukuman mati.

BNNP Banten bekerja sama dengan Kantor Wilayah Bea Cukai Banten dalam pengungkapan kedua kasus tersebut.

SEPUTAR BANTEN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *