Penggerebekan di Serang, Ratusan Dus Miras ditemukan di Kontrakan
Serang, NewsBanten. id – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Serang bersama Polsek Taktakan menggerebek sebuah rumah kontrakan di Lingkungan Kubang, Kelurahan Cilowong, Kecamatan Taktakan, Kota Serang.
Dari lokasi itu, petugas menemukan ratusan dus minuman keras berbagai merek yang diduga disimpan untuk diperjualbelikan.
Penggerebekan dilakukan setelah Satpol PP menerima laporan warga yang mencurigai aktivitas di kontrakan tersebut. Laporan itu ditindaklanjuti dengan penyelidikan selama dua bulan. Saat mendapati adanya aktivitas transaksi, petugas bergerak dan menemukan sekitar 200 dus minuman keras tersimpan di dalam rumah dan kamar kontrakan.

Sekretaris Satpol PP Kota Serang, Sugiri, mengatakan penemuan ini jelas melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2010 tentang Penanggulangan dan Pemberantasan Penyakit Masyarakat. Perda tersebut melarang penyimpanan serta peredaran minuman keras kategori A, B, dan C.
“Seluruh barang bukti sudah diamankan. Sementara itu, satu orang terduga pemilik masih diperiksa untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut,” ujar Sugiri, Sabtu.
Kapolsek Taktakan, AKP Malik Abraham, membenarkan penggerebekan tersebut. Ia menegaskan pihaknya akan mendalami peran pemilik kontrakan dan memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan.

