Polda Banten Musnahkan 3,2 Kilogram Sabu, 39 Kilogram Ganja, dan 43 Ribu Butir Obat Terlarang Jaringan Lintas Provinsi/Antar Negara
Serang, NewsBanten. id – Kepolisian Daerah (Polda) Banten memusnahkan barang bukti narkotika dan obat-obatan terlarang hasil pengungkapan sepanjang 2025. Pemusnahan dipimpin Wakapolda Banten Brigjen Pol Hendra Wirawan bersama jajaran, di Aula Serbaguna Mapolda, Banten.
Direktur Reserse Narkoba Polda Banten Kombes Pol Wiwin Setiawan menjelaskan, barang bukti yang dimusnahkan terdiri atas 3,2 kilogram sabu, 39 kilogram ganja, serta lebih dari 43 ribu butir obat keras tanpa izin edar.“Seluruh barang bukti ini sudah ada penetapan pengadilan, sebagian sudah tahap dua ke kejaksaan, dan sisanya dimusnahkan hari ini,” kata Wiwin, Selasa.
Wiwin menyebut, pemusnahan barang bukti ini merupakan hasil pengungkapan dari 15 laporan polisi dengan total 17 tersangka. Mayoritas pelaku merupakan pengedar dengan modus peredaran lintas provinsi hingga lintas negara.

Polisi mengembangkan kasus dari penangkapan di Kabupaten Lebak hingga ke Sumatera Utara. Dari sana, terungkap jaringan peredaran yang diduga memasok narkoba dari Malaysia.
“Ini jaringan antarprovinsi bahkan antarnegara. Dari pengembangan, kami mengamankan tiga orang tersangka di Medan dengan barang bukti tambahan hampir 3,5 kilogram sabu,” ujar Wiwin.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika untuk kasus peredaran narkoba, serta Pasal 135 dan 136 Undang-Undang Kesehatan untuk kasus peredaran obat-obatan ilegal.
Polda Banten menegaskan bahwa peredaran narkoba di wilayah hukum Banten masih menjadi ancaman serius. Polisi mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan mendukung upaya pemberantasan narkoba.

