Satgas Tetapkan Kawasan Industri Cikande Berstatus Kejadian Khusus Cemaran Radiasi Cesium-137
Serang, NewsBanten.id – Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Cesium-137 memperketat pengendalian di kawasan Industri Modern Cikande, Kabupaten Serang, setelah menetapkan status kejadian khusus cemaran radiasi. Langkah dekontaminasi kini dilakukan di sejumlah titik paparan radiasi.
“Mulai hari ini, Satgas Cesium-137 memutuskan kawasan Industri Modern Cikande dengan status kejadian khusus cemaran radiasi,” ujar Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Hanif Faisol Nurofiq di Serang, Selasa.
Hanif menegaskan, seluruh aktivitas keluar masuk kawasan kini berada di bawah kendali Satgas.
“Besok semua kegiatan keluar masuk akan dikontrol melalui Radiation Portal Monitoring (RPM). Sambil menunggu pemasangan, pengawasan manual dilakukan dengan detektor milik Polri, Bapeten, dan BRIN,” jelasnya.
Menurut Hanif, material yang terindikasi terpapar tidak boleh keluar dari kawasan sebelum melalui proses dekontaminasi.
“Bila alat indikator mendeteksi cemaran Cesium-137, maka akan dilakukan grounding dan dekontaminasi. Hanya setelah itu baru bisa keluar,” katanya.
Satgas telah memetakan 10 titik pancaran radiasi dengan intensitas berbeda. Dua titik telah selesai didekontaminasi, sementara delapan titik lainnya masih dalam tahap inventarisasi detail.
“Kami mohon masyarakat tidak mendekati area yang sudah diberi tanda karena berbahaya bagi kesehatan,” tutur Hanif.
Material hasil dekontaminasi kini ditaruh di gudang PT PMT, perusahaan yang disebut sebagai sumber lokal pencemaran.
“Saat ini semua hasil dekontaminasi dibawa ke PT PMT dengan standar Bapeten dan BRIN,” tambahnya.
Hanif memastikan upaya pengendalian ini dilakukan untuk mencegah meluasnya dampak radiasi.
“Inventarisasi detail akan dilakukan Senin sampai Jumat untuk memastikan lokasi dan parameter paparan sebelum dekontaminasi dilakukan dengan hati-hati,” ujarnya.

