FDWH Kawal Kasus Dugaan Penganiayaan Ketua Gema MA Banten
SERANG, NewsBanten.id – Penanganan laporan dugaan penganiayaan terhadap Ketua Generasi Muda Mathla’ul Anwar (Gema MA) Banten, Irwandi Suherman, kini menjadi sorotan kalangan jurnalis hukum di Provinsi Banten.Irwandi diketahui telah melaporkan peristiwa tersebut ke SPKT Polda Banten pada Senin (13/04/2026).
Dalam proses pelaporan, ia didampingi tim kuasa hukum dari Pusat Advokat dan Hak Asasi Manusia (PAHAM) Cabang Banten, dengan melampirkan sejumlah bukti awal berupa rekaman video serta keterangan saksi.
Insiden ini diduga berkaitan dengan dinamika yang memanas dalam rangkaian kegiatan muktamar Mathla’ul Anwar, yang melibatkan sejumlah pihak dari kubu pendukung calon Ketua Umum PBMA.Menanggapi hal itu, Forum Diskusi Wartawan Hukum Banten (FDWH) menyatakan komitmennya untuk mengawal proses hukum secara aktif. Sikap tersebut diambil tidak hanya sebagai bentuk kontrol sosial, tetapi juga karena korban merupakan bagian dari insan pers di Banten.
Ketua FDWH, Suherdi, menegaskan pentingnya menjaga integritas proses hukum agar tetap berjalan secara profesional.
“Kasus ini bukan hanya menyangkut aspek pidana, tetapi juga menyentuh etika dalam berorganisasi. Karena itu, pengawalan diperlukan agar prosesnya tetap transparan, objektif, dan bebas dari intervensi,” ujarnya, Selasa (14/04/2026).
Di sisi lain, Irwandi Suherman menilai langkah hukum yang ditempuh merupakan bentuk kepedulian terhadap nilai-nilai organisasi yang dinilai mulai tergerus.
Menurutnya, muktamar seharusnya menjadi ruang yang menjunjung tinggi adab, gagasan, dan arah perjuangan organisasi, bukan justru diwarnai tindakan kekerasan.
“Perbedaan pandangan adalah hal wajar dalam organisasi, tetapi tidak boleh diselesaikan dengan kekerasan. Ini menjadi catatan penting bagi kita semua,” katanya.
Ia juga menegaskan bahwa insiden tersebut mencerminkan kegagalan dalam mengelola perbedaan secara bijak.
“Kericuhan bukan bagian dari demokrasi organisasi, melainkan tanda lemahnya pengendalian diri dan etika kolektif,” tegasnya.
Tim kuasa hukum dari PAHAM Banten menyatakan akan mengawal proses ini hingga tuntas. Mereka menilai peristiwa tersebut telah memenuhi unsur pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.
“Kami sudah menyerahkan bukti awal, baik berupa video maupun keterangan saksi. Kami berharap aparat penegak hukum dapat menindaklanjuti laporan ini secara profesional,” ujar pihak kuasa hukum.
FDWH memastikan akan terus memantau perkembangan kasus ini, sekaligus membuka ruang evaluasi publik apabila ditemukan kejanggalan dalam proses penanganannya.
Dengan adanya pengawalan dari jurnalis dan masyarakat sipil, diharapkan penanganan kasus ini dapat berjalan transparan serta menjadi momentum untuk memperkuat nilai etika dalam kehidupan berorganisasi.(Red)

