Pemprov Banten Matangkan Pedoman Izin Tambang Rakyat, Warga Diminta Tak Terburu-buru Bentuk Koperasi

SERANG, NewsBanten.id – Pemerintah Provinsi Banten masih mempersiapkan tahapan penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) pada 11 blok Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR). Saat ini, proses tersebut difokuskan pada penyusunan pedoman teknis pengelolaan bersama Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Kepala Dinas ESDM Banten, Ari James Faraddy, mengatakan penyusunan pedoman tersebut ditargetkan selesai pada penghujung tahun 2026.

Menurutnya, penyusunan dilakukan langsung oleh Kementerian ESDM sehingga pemerintah daerah tidak perlu mengalokasikan anggaran tambahan.

Ia menjelaskan, 11 blok WPR di Banten terdiri atas komoditas batu besi, pasir besi, dan emas yang tersebar di Kabupaten Lebak serta Pandeglang. Selama pedoman teknis belum diterbitkan, proses pengajuan IPR belum dapat dibuka karena pemerintah masih memastikan aspek tata kelola pertambangan, kelayakan lokasi, hingga standar keselamatan dan kesehatan kerja (K3).

Dalam konsep yang tengah disusun, penerima IPR akan diprioritaskan bagi masyarakat yang tinggal di sekitar kawasan pertambangan. Salah satu persyaratan yang dibahas adalah memiliki KTP sesuai domisili dan telah menetap sedikitnya selama 10 tahun. Luas lahan yang dapat dikelola dibatasi maksimal lima hektare untuk perorangan dan hingga 10 hektare bagi koperasi.

Sementara itu, Gubernur Banten, Andra Soni, mengimbau masyarakat, khususnya di wilayah Banten Selatan, agar tidak tergesa-gesa membentuk koperasi sebagai badan usaha pengelola WPR. Imbauan tersebut disampaikan menyusul beredarnya informasi yang mengajak warga segera membentuk koperasi sebelum adanya aturan resmi.

Menurutnya, hingga saat ini Pemerintah Provinsi Banten belum pernah mengeluarkan arahan ataupun imbauan kepada masyarakat untuk membentuk badan usaha dalam pengelolaan WPR. Seluruh proses akan menunggu pedoman teknis resmi dari Kementerian ESDM.

Pemerintah juga meminta masyarakat lebih selektif dalam menerima informasi yang belum memiliki dasar hukum yang jelas agar tidak menimbulkan kesalahpahaman maupun gangguan keamanan di wilayah pertambangan.

Pemprov Banten menegaskan bahwa program Wilayah Pertambangan Rakyat bertujuan memberikan manfaat ekonomi yang adil bagi masyarakat sekitar lokasi tambang melalui mekanisme yang legal, tertib, dan berkelanjutan.(Adv)

SEPUTAR BANTEN